Pages

Selasa, 14 Februari 2012

Mengapa Berasuransi Syariah ?

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)

(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)

Asuransi Pertama Murni Syariah




PT. Asuransi Takaful Keluarga merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah, sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994.

Takaful menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan umat dan masyarakat di Indonesia.

Sejak tahun 2004, Takaful menempati kantor pusatnya yang baru, Graha Takaful Indonesia, yang berlokasi di Mampang Prapatan Raya, Jakarta. Pada saat yang sama, melalui serangkaian prakarsa strategis , perusahaan berhasil meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasionalnya yang berdampak pada peningkatan kinerja keuangan dari tahun ke tahun.

Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Sistem Manajemen Mutu di Asuransi Takaful Umum (anak perusahaan grup Takaful) yang dikeluarkan oleh SGS JAS-ANZ, Selandia Baru, pada tahun 2004, sementara Asuransi Takaful Keluarga (anak perusahaan grup Takaful) telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000 dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda, pada tahun yang sama.

Komitmen Takaful Indonesia untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan serangkaian penghargaan yang telah diterimanya di antaranya adalah tiga buah penghargaan dari Karim Business Consulting sebagai The Best Risk Management Islamic Life Insurance (ATK), Best Risk Management Islamic General Insurance (ATU), Top of Mind Asuransi Syariah (STI), serta dua buah penghargaan dari majalah Investor untuk ATK sebagai Best Performance Syariah Insurance dan untuk ATU sebagai Pioneer Asuransi Umum Syariah.

Selain itu, Takaful Indonesia menjadi perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia yang menempatkan perwakilannya di Million Dollar Round Table (MDRT), sebuah klub bertaraf internasional untuk para agen asuransi berprestasi dari seluruh dunia, sekaligus sebagai pengakuan atas tingkat profesionalisme perusahaan.

Setelah lebih dari satu dasawarsa berkiprah menghadirkan jasa asuransi dan perencanaan keuangan syariah berkualitas yang melayani kebutuhan umat dan nasabah di Indonesia, Takaful Indonesia kini siap melangkah pada tahap pertumbuhan berikutnya, memanfaatkan keunggulan dari citra perusahaan yang kuat, jaringan pemasaran yang luas, serta sinergi yang kokoh dalam grup Takaful Indonesia.

PT Asuransi Takaful Keluarga

Pemegang Saham

PT Syarikat Takaful Indonesia : 99,94%
Koperasi Karyawan Takaful: 0,06%

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Dato’ Mohamed Hassan Md Kamil
Komisaris Independen : H.M.U. Suwendi FSAI, FLMI, MBA
Komisaris : Muhammad Harris, SE
Komisaris : Saiful Yazan Ahmad

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ketua : Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc
Anggota: Dr. H.M. Syafi’i Antonio, M.Ec
Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA
Prof. Madya Dr. Shahbari Salamon

Dewan Direksi

Direktur Utama : Trihadi Deritanto
Direktur Operasional: Ronny Achmad Iskandar, SE, CFP

Penghargaan

1.PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai Asuransi Syariah Terbaik tahun 2003 versi MUI

2.PT Asuransi Takaful Umum Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002 versi majalah InfoBank

3.PT Asuransi Takaful Umum sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2004 versi majalah InfoBank

4.PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik Kategori Manajemen Resiko versi Karim Business Consulting

5.PT Asuransi Takaful Umum sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik ke 2 Kategori Manajemen Resiko versi Karim Business Consulting

6.PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai Top Of Mind Asuransi Syariah Kategori Perusahaan Asuransi versi Karim Business Consulting

7.PT Asuransi Takaful Umum memperoleh Penghargaan Khusus Sebagai Pioner Asuransi Umum Syariah versi majalah Investor

8.PT Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Syariah Terbaik tahun 2007, 2008, 2009 dari majalah Investor.

9.Meraih penghargaan sebagai : Best Life Insurance Company tahun 2010 dari majalah Media Asuransi.

10.Meraih penghargaan sebagai: Indonesia Brand Champion kategori The Best Customer Choice of Islamic Life Insurance tah
 
Copyright (c) 2010 Takaful = PEDE. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.